KEDAI PANGANMU adalah Akronim kata dari Strategi Kebijakan dan Sinergi
Stabilisasi Pasokan dan
Harga
Pangan di Provinsi Maluku Utara yang merupakan ide gagasan dari
Project Leader : Dheni Tjan, SH, M.Si/NDH.23.
KEDAI PANGANMU merupakan langkah kongkrit kebijakan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dalam upaya penanganan stabilisasi pasokan dan harga
pangan
KEDAI berarti menunjukan sebuah bangunan tempat berjualan atau tempat yang didalamnya terjadi
kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus.
PANGAN adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang
diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan
bahan baku pangan dan bahan lainnya.
Dengan demikian KEDAI PANGANMU juga dapat diartikan; banunan tempat berjualan barang/bahan
pangan di Maluku Utara.