SELAMAT DATANG DI KEDAI PANGANMU

Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan

  • Beranda
  • /Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan

Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas. tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Konsumsi Pangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Konsumsi Pangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
  6. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi pangan;
  7. Melakukan penyiapan perhitungan angka konsumsi per komoditas pper kapita per tahun;
  8. Melakukan penyiapan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita pertahun;
  9. Melakukan penyiapan penyiapan perhitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  11. Melakukan penyiapan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarnagan untuk ketahanan pangan keluarga;
  12. Melakukan penyiapan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
  13. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan;
  14. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsumsi pangan;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Konsumsi Pangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  16. Melaporkan pelaksanaan program kerja lingkup Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara serta memberi saran dan pertimbanagn kepada pimpinan;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;