Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas. tugas dan fungsi sebagai berikut :