SELAMAT DATANG DI KEDAI PANGANMU

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara, Dinas Pangan memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

Perumusan
Kebijakan

Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

Koordinasi
Penyediaan

Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

Peningkatan
Kualitas

Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

Pemantauan, pengawasan,
evaluasi & pelaporan

Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan

Pelaksaanaan Administrasi Dinas

Pelaksaanaan Administrasi Dinas, melaksanakan administrasi operasional di Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Pelaksanaan Fungsi Lainnya

Melaksanakan tugas & fungsi lainnya yang diberikan oleh Gubernur.