Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara, Dinas Pangan memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
Pelaksaanaan Administrasi Dinas, melaksanakan administrasi operasional di Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara
Melaksanakan tugas & fungsi lainnya yang diberikan oleh Gubernur.