Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Ketersediaan dan Sumber Daya Pangan, Kerawanan Pangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas, tugas dan fungsi sebagai berikut :