SELAMAT DATANG DI KEDAI PANGANMU

Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan

  • Beranda
  • /Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan

Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Ketersediaan dan Sumber Daya Pangan, Kerawanan Pangan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas, tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Membimbing dan memberikan petunjuk Kepala Seksi dan bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  4. Menyiapkan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  5. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  6. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  7. Menyiapkan pemantapan program di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
  9. Menyelia pelaksanaan tugas Seksi Ketersediaan Pangan, Seksi Sumber Daya Pangan dan Seksi Kerawanan Pangan;
  10. Mengatur tata kerja Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  11. Menyediakan dan menyalurkan pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daearah provinsi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  12. Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  14. melaporkan pelaksanaan program kerja lingkup Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara serta memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;