SELAMAT DATANG DI KEDAI PANGANMU

Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pangan, dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Subbagian dan bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas subbagian umum dan kepegawaian dan perencanaan keuangan dan Barang Milik daerah;
  5. Mengatur urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, aset, perencanaan dan pelaporan, dan pembinaan kepegawaian;
  6. Melaksanakan pengaturan tata naskah dinas dan rumah tangga dinas;
  7. Melaksanakan inventarisasi seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik dinas;
  8. Melaksanakan memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban lingkungan kerja dinas;
  9. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perpustakaan dan dokumen arsip dinas;
  10. Melaksanakan pengaturan penelolaan keuangan dinas;
  11. Melaksanakan pengelolaan data base kepegawaian, perencanaan dan pengembangan pegawai;
  12. Melaksanakan pengelolaan, revisi, pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  14. Melaporkan pelaksanaan program kerja lingkup Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara serta memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;