Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas Bidang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan, berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas. tugas dan fungsi sebagai berikut :