SELAMAT DATANG DI KEDAI PANGANMU

Bidang Distribusi & Cadangan Pangan

  • Beranda
  • /Bidang Distribusi & Cadangan Pangan

Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas Bidang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan, berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas. tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Membimbing dan memberikan petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  4. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  5. Menyiapkan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  6. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  8. Menyiapkan pemantapan program di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan pada Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  11. Melaporkan pelaksanaan program kerja lingkup Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara serta memberi saran dan pertimbanagan kepada pimpinan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;